Rutan Lubuk Sikaping Bebas Narkoba, BNNP Sumbar Beri Penghargaan,

    Rutan Lubuk Sikaping Bebas Narkoba, BNNP Sumbar Beri Penghargaan,

    Pasaman, - Bentuk apresiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang telah berhasil mendukung program Bersinar (Bersih Narkoba) dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di lingkungan Lapas tersebut.

    Piagam penghargaan BNNP Sumatera Barat diserahkan langsung Kepala BNNP Sumbar Brigjen.Pol Drs. Sukria Gaos, M.M kepada Kepala Rutan Lubuk Sikaping Nofrizal, SH.MH. Penyerahan piagam ini di adakan di Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat yang juga didampingi langsung Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Kamis (22/12/2022).

    Kepala Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada BNNP Sumatera Barat.

    "Tentunya ini merupakan pencapaian yang cukup baik dan membanggakan bagi kita Rumah tahanan negara Lubuk Sikaping, yang pastinya ini merupakan bukti kerja keras kita bersama dalam menjaga rutan kita bebas dari narkoba, " ungkapnya.

    Ia mengakui beberapa waktu lalu Rutan Lubuk Sikaping telah menjalankan tes urine dalam program Bersih Narkoba (Bersinar) dengan bekerja sama dengan tim BNNK.

    "Dalam program bersinar beberapa waktu lalu bersama BNNK kita telah melakukan tes urine untuk semua pegawai dan tahanan di Rutan Lubuk Sikaping, Alhamdulillah 100 persen hasilnya Negatif, " terangnya.

    Atas penghargaan BNNP ini Nofrizal juga berharap agar pencapaian ini bisa di jaga dan dipertahankan dengan baik.

    "Kedepan kita bersama seluruh jajaran terus berkomitmen menjaga Rutan kita bebas dari narkoba, tidak akan ada sedikitpun tempat untuk narkoba di Rutan kita, karena narkoba adalah musuh kita bersama, " tutupnya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Ajukan Praperadilan Ketiga, Andreas Ronaldo,...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Ibu Ke-94, Nofrizal: Kenang...

    Berita terkait