Ajukan Praperadilan Ketiga, Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H: Akan Melaporkan Pemilik Alat Berat yang Terbakar

    Ajukan Praperadilan Ketiga,  Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H: Akan Melaporkan Pemilik Alat Berat yang Terbakar

    PASAMAN, - Karena merasa dikriminalisasi, Mustafa melalui kuasa hukumnya, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Telah terdaftar dengan register perkara nomor: 5/Pid.pra/2022/PN-LBS. 

    "Setelah berhasil memenangkan praperadilan kedua dengan putusan: penangkapan Mustafa tidak sah, sekarang kami mengajukan lagi praperadilan ketiga dengan permohonan putusan, antara lain: agar pengadilan menyatakan penetapan Mustafa sebagai tersangka tidak sah.", ujar Andreas Ronaldo, S.H, M H didampingi Denika Saputra, S.H, Rabu (21/12). 

    Menurut Andreas dan Denika, - - pengacara yang gigih memperjuangkan hak keadilan bagi kliennya ini, - - jika pengadilan menyatakan penetapan tersangka Mustafa tidak sah, maka otomatis penahanan Mustafa tidak sah. 

    Terkait perkara Mustafa yang dituduh membakar alat berat tersebut, menurut Andreas, banyak keanehan. Fakta hukum yang terungkap dalam sidang praperadilan yang pertama dan yang kedua, penetapan tersangka Mustafa dilakukan Satreskrim Polres Pasaman berdasarkan gelar perkara tanggal 10 Juni 2022. 

    Dalam gelar tersebut, bukan hanya Mustafa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga Ayatullah Pgl Tullah. Sama-sama ditangkap pada tanggal 11 Juni 2022 dan sama-sama dilepas dengan alasan tidak cukup bukti pada tanggal 12 Juni 2022. Tetapi terhadap Mustafa kembali dipanggil dan ditahan. 

    Sementara terhadap Ayatullah, tidak ada lagi tindakan hukum dari Satreskrim Polres Pasaman. Sedangkan Ayatullah sama-sama ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pasaman dengan Mustafa dalam gelar perkara 10 Juni 2022. Hanya satu kali itu gelar perkara, tidak ada lagi gelar perkara penetapan tersangka sesudah itu berdasarkan fakta hukum dipersidangan praperadilan yang lalu. 

    Anehnya lagi, menurut Andreas dan Denika, Satreskrim Polres Pasaman melakukan uji forensik pada alat yang terbakar pada tanggal 2 Novemver 2022, yang seharusnya menurut KUHAP, adalah tindakan dalam proses penyelidikan. 

    Super aneh lagi, dalam keterangan yang menjadi alat bukti pihak Termohon pada sidang praperadilan kedua, dalam uji forensik tersebut, ada mesin diesel yang ikut terbakar yang terletak sekitar 100 meter dari eskavator yang terbakar. Sementara, mesin diesel tersebut, telah disita jauh sebelumnya. "Jelas dalam BAP, telah disita sebelumnya. Maka patut dicurigai, uji forensik tersebut, tidak sesuai dengan fakta hukum yang dilihat dan diperiksa oleh Tim di TKP. Uji forensiknya, penuh tanda tanya. Banyak indikator, ada permainan hukum dan pemaksaan hukum terhadap Mustafa", ucap Andreas. 

    Terkait kejanggalan uji forensik tersebut, Andreas dan Denika sedang merencanakan langkah hukum. Sedang mencari waktu dan cara untuk mempertanyakan hal tersebut ke Polda Riau yang mengeluarkan hasil Labfor tersebut. 

    Selain hal itu, dikatakan Andreas, mereka sedang menunggu munculnya nama pemilik alat berat yang terbakar tersebut menjadi fakta hukum. Sampai sekarang, menurut Andreas, belum muncul. 

    "Kami menunggu munculnya nama pemilik alat berat tersebut dalam fakta hukum. Baik dalam persidangan praperadilan atau dalam BAP. Jika muncul, akan kami laporkan ke Polda Sumbar atau ke Kajati Sumbar atau ke GAKKUMDU sebagai pelaku tindak pidana memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan lindung", tegas Andreas lagi. 

    "Kita tunggu nama pemiliknya muncul. Begitu muncul, kita laporkan !", tambah Denika.***

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Pilwana Nagari Tanjung Beringin Bermasalah,...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Lubuk Sikaping Bebas Narkoba, BNNP...

    Berita terkait