Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Deklarasi Zero Halinar

    Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Deklarasi Zero Halinar

    Pasaman, - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping melaksanakan kegiatan apel deklarasi zero halinar dan penandatanganan komitmen bersama seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan, Kamis (17/05/2023).

    Dalam rangka mempertegas komitmen bersama untuk memberantas penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) yang diucapkan dan ditandatangani oleh seluruh jajaran.

    Hal ini jelas menunjukkan bahwa di Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping ada kemauan, semangat, dan tekad untuk mengadakan perubahan pola fikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dimana semua harus berorientasi pada pelayanan prima.

    Selain itu, gema deklarasi juga merupakan seruan penegasan bahwa di dalam Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping bersih dari penyalagunaan hp, pungli, maupun narkoba.

    Kepala Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping Nofrizal mengatakan deklarasi ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

    "Ini merupakan representasi komitmen kuat kami untuk bebas dari pemakaian handphone, pungutan liar dan narkoba, baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan, " kata Nofrizal.

    Ka. Rutan Nofrizal menyampaikan kita merupakan agen perubahan, isi waktu di lembaga ini dengan kegiatan positif, dan tampilkan performa yang terbaik dari diri kita masing-masing.

    "Ayo berikan kontribusi yang positif untuk organisasi, hari ini kita tunjukkan bahwa kita mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, " ajak Ka.rutan Nofrizal.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Pasaman Hadiri Rapat Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Berita terkait