Remisi Khusus Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Usulkan 49 Narapidana

    Remisi Khusus Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping Usulkan 49 Narapidana

    Pasaman, - Sebanyak 49 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping diusulkan untuk pemotongan masa tahanan pada perayaan Idul Fitri 1444 H/2023M.

    Kapala Rumah Tahanan (Karutan) Nofrizal, mengatakan Narapidana di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping sebanyak 79 orang.

    "Ya benar, sebanyak 49 orang yang diusulkan remisi khusus ini bervariasi yakni, 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 29 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, " kata Kapala Rumah Tahanan (Karutan) Nofrizal, Rabu (19/04/2023).

    Nofrizal menjelaskan Usulan pemotongan masa tahanan tersebut, tergantung persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

    "Keputusan remisi keluar sebelum lebaran tiba, usai sholat Idul Fitri diserahkan dan dibacakan, " ungkapnya.

    pasaman sumbar pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pasaman Musnahkan Knalpot Brong Razia...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Berita terkait